KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) TP. 2020/2021
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan salah satu bentuk penilaian satuan pendidikan yang dibuat berdasarkan musyawarah MGMP sekolah. SMA Negeri 9 Padang menetukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Ketuntasan minimal ditentukan oleh masing-masing Guru Mata Pelajaran dengan berpedoman kepada nilai input atau rata-rata nilai terakhir yang diperoleh peserta didik pada setiap jenjang kelas. Setiap guru mata pelajaran di SMA Negeri 9 Padang meningkatkan kriteria ketuntasan minimal secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Ketuntasan minimal di SMA Negeri 9 Padang diserahkan kepada guru mata pelajaran dan dilaporkan kepada pihak yang terkait.
SMA Negeri 9 Padang menetapkan KKM berdasarkan SKL dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan sumber daya pendidikan di SMA Negeri 9 Padang. Nilai KKM satuan pendidikan di SMA Negeri 9 Padang untuk kelas X adalah 80,kelas XI adalah 78, dan kelas XII adalah 75.
Latest posts by Alfajri Annafi (see all)
- Pengumuman SPMB Tahap 3 - Juli 8, 2025
- Pengumuman SPMB Tahap 2 - Juli 2, 2025
- Pengumuman SPMB Tahap 1 - Juni 26, 2025





Selamat datang di Official Website SMAN 9 Padang, yang merupakan wujud dari kesungguhan kami untuk membangun komunikasi interaktif demi meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah ini. Kami menyadari website ini masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi, untuk itu kami berharap masukan dan saran dari pengunjung semua demi sempurnanya website ini. Terimakasih, dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.



